Kupang, KN – Pada Selasa, 23 Januari 2024, Bernadus Satel Atawolo, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) di Desa Idalolong, Kabupaten Lembata, menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Ketua majelis hakim, Sarlota Suek, menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Bernadus Satel Atawolo. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau menjalani kurungan selama empat bulan. Selain denda, Bernadus Satel Atawolo juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp178.111.744,34.
Agustinus Asan, terdakwa lain dalam kasus ini, divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan penjara. Selain itu, Agustinus Asan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp355.259.522,09.
Majelis hakim menegaskan bahwa jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, seluruh harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang.





Tinggalkan Balasan