“Soal laporan masyarakat terkait tunjangan atau kebutuhan tiga pimpinan DPRD telah dilakukan telaah oleh penyidik secara hukum,” terang Kasi Penkum.

Menurut Kasi Penkum, ketiga pimpinan DPRD tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi usai perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

“Nanti ketiga pimpinan DPRD dan Setwan akan dipanggil usai perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang,” tegas Kasi Penkum.

Namun, kata Kasi Penkum, untuk sementara belum bisa dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin Nomor 06 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

“Untuk saat ini, hanya sebatas telaah secara hukum. Belum bisa dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan akan dilakukan usai perhelatan Pemilu Tahun 2024 mendatang,” tegas lagi Kasi Penkum. (*/kn)