Hal tersebut ditegaskan dengan adanya keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum yang menyatakan bahwa tidak terdapat penerbitan keputusan Walikota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun 2022.

Didalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota kupang tahun 2022, menurut kepala bagian keuangan Setwan, anggaran belanja penyediaan belanja kebutuhan rumah tangga DPRD tahun 2022, didasarkan pada alokasi anggaran tahun sebelumnya dengan menyesuaikan standar harga kebutuhan wakil ketua DPRD Tahun 2021 ke tahun 2022, sesuai dengan Kepwali Nomor 149A tahun 2021 tentang penetapan harga satuan kebutuhan pemerintah kota kupang tahun 2022.

Didalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota kupang tahun 2022, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan TAPD, diketahui bahwa TAPD mengalokasikan anggaran belanja masing – masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan, namun pagu anggaran tersebut tidak mengatur secara teknis pagu belanja per jenis belanja, termasuk belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD.

TAPD menganggarkan pagu belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD serta Kepwali Nomor 149A/KEP/HK/2021 tentang penetapan harga satuan kebutuhan pemerintah kota kupang tahun 2022.

Sesuai dengan harga standar tersebut, standar harga kebutuah ketua DPRD ditetapkan senilai Rp70. 000. 000, 00, dan wakil ketua DPRD senilai Rp64. 000. 000, 00. Berdasarkan harga standar tersebut ditetapkan alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD pada APBD Tahun 2022 senilai Rp2. 376. 000. 000, 00, dengan perhitungan (standar harga kebutuhan rumah tangga (RT) Ketua + wakil ketua I + Wakil ketua II) x 12 bulan yaitu (Rp70. 000. 000, 00 + Rp64. 000. 000, 00 + Rp64. 000. 000, 00) x 12 bulan. Sedangkan APBD Perubahan, alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD mengalami penurunan menjadi Rp2.232.000.000, 00.