Sesuai dengan harga standar tersebut, standar harga kebutuah ketua DPRD ditetapkan senilai Rp70. 000. 000, 00, dan wakil ketua DPRD senilai Rp64. 000. 000, 00. Berdasarkan harga standar tersebut ditetapkan alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD pada APBD Tahun 2022 senilai Rp2. 376. 000. 000, 00, dengan perhitungan (standar harga kebutuhan rumah tangga (RT) Ketua + wakil ketua I + Wakil ketua II) x 12 bulan yaitu (Rp70. 000. 000, 00 + Rp64. 000. 000, 00 + Rp64. 000. 000, 00) x 12 bulan. Sedangkan APBD Perubahan, alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD mengalami penurunan menjadi Rp2.232.000.000, 00.
Berdasarkan laporan masyarakat mengenai perihal tersebut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah menindaklanjutinya dengan melakukan telaah secara hukum.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Dharmana Putra, Selasa 05 Desember 2023 menegaskan bahwa saat ini laporan masyarakat adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah dilakukan telaah secara hukum oleh penyidik Kejati NTT.
“Soal laporan masyarakat terkait tunjangan atau kebutuhan tiga pimpinan DPRD telah dilakukan telaah oleh penyidik secara hukum,” terang Kasi Penkum.
Menurut Kasi Penkum, ketiga pimpinan DPRD tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi usai perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
“Nanti ketiga pimpinan DPRD dan Setwan akan dipanggil usai perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang,” tegas Kasi Penkum.
Namun, kata Kasi Penkum, untuk sementara belum bisa dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin Nomor 06 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.



Tinggalkan Balasan