Sesuai dengan harga standar tersebut, standar harga kebutuah ketua DPRD ditetapkan senilai Rp70. 000. 000, 00, dan wakil ketua DPRD senilai Rp64. 000. 000, 00. Berdasarkan harga standar tersebut ditetapkan alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD pada APBD Tahun 2022 senilai Rp2. 376. 000. 000, 00, dengan perhitungan (standar harga kebutuhan rumah tangga (RT) Ketua + wakil ketua I + Wakil ketua II) x 12 bulan yaitu (Rp70. 000. 000, 00 + Rp64. 000. 000, 00 + Rp64. 000. 000, 00) x 12 bulan. Sedangkan APBD Perubahan, alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD mengalami penurunan menjadi Rp2.232.000.000, 00.
Berdasarkan laporan masyarakat mengenai perihal tersebut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah menindaklanjutinya dengan melakukan telaah secara hukum.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Dharmana Putra, Selasa 05 Desember 2023 menegaskan bahwa saat ini laporan masyarakat adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah dilakukan telaah secara hukum oleh penyidik Kejati NTT.







Tinggalkan Balasan