Kupang, KN – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, dalam bidikan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Hal itu, setelah laporan masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerimaan tunjangan bagi ketiga pimpinan DPRD Kota Kupang.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota kupang tahun 2022, ditemukan penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD pada Setwan tidak sesuai dengan ketentuan.

Dimana, Setwan menganggarkan belanja barang dan jasa tahun 2022 senilai Rp30. 035. 500. 964, 00 dengan realisasi senilai Rp28. 044. 186. 797, 00 (93,37%), diantaranya penyediaan belanja kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dengan realisasi senilai Rp2. 184. 000. 000, 00 atau 97, 85% dari anggaran senilai Rp2. 232. 000. 000, 00.

Didalam LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah kota kupang tahun 2022 tersebut dijelaskan bahwa, berdasarkan hasil konfirmasi pemeriksaan dokumen SPJ, serta keterangan pihak terkait, diketahui terdapat realisasi belanja yang tidak didukung keputusan Walikota serta terdapat realisasi belanja yang tidak didukung pertanggung jawaban yang lengkap.

Belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tahun 2022 dengan rincian direalisasikan senilai Rp2. 184. 000. 000, 00 sebagai berikut :

1.  Pimpinan DPRD, Ketua 
– Makanan perbulan sebesar Rp54. 000. 000.
– Minuman perbulan (Kopi, teh, susu, dan snack) senilai Rp10. 000. 000, sehingga totalnya mencapai Rp60. 000. 000.