Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus berusaha untuk membuktikan bahwa tidak ada dana yang digelapkan oleh terdakwa.
“Tetapi yang terjadi adalah hanya perbedaan pencatatan sistem antara keterangan ahli dan terdakwa. Menurut ahli, pencatatan sistem harus sama antara tanggal pencairan cek dan tanggal pengeluaran uang. Sedangkan terdakwa menyatakan tidak bisa diterapkan di RSIA Dedari, sebab banyaknya operasional. Sehingga bisa dicairkan tanggal berikutnya, yang jika dihitung semuanya klop, tidak ada selisih,” pungkasnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan