Ia menegaskan, yang dihitung oleh ahli adalah pencairan dan pengeluaran di hari yang sama. Jika ahli menghitung sesuai dengan pencatatan di sistem yang proses pencairannya tidak selalu di hari yang sama dengan penarikan cek, maka dipastikan tidak ada selisih.
Selain sistem perhitungan yang tidak sesuai, Dr. Yanto Ekon menegaskan, ahli memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Pasalnya ahli sudah menjadi konsultan keuangan di RSIA Dedari sejak tahun 2017 dan setiap bulan melakukan evaluasi laporan keuangan, dan ahli menyatakan tidak ada penyimpangan.
“Tapi tadi saya tanyakan di sidang pengadilan, dia (ahli) menyatakan dia baru melakukan pemeriksaan saat ini. Padahal terdakwa mengatakan sejak tahun 2017, sudah jadi konsultan keuangan di RSIA Dedari,” terangnya.
Selain itu, ahli mengajarkan terdakwa untuk memasukan uang ke rekening pribadi baru ditransfer ke sejumlah rekening agar tidak terbaca di sistem pajak.
“Itu diajar oleh konsultan keuangan Karmila. Dengan adanya keterangan terdakwa di persidangan, maka pajak harus melakukan pemeriksaan terhadap RS Dedari. Karena terdakwa diajarkan bagaimana membuat laporan agar menghindari pajak,” tegas Dr. Yanto Ekon.





Tinggalkan Balasan