Ahmad Aziz selaku Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi yang dihubungi Koranntt.com mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses banding tersebut.

“Pada prinsipnya seperti yang saya smapikan pada kesempatan sebelumnya. Nyatakan banding itu haknya para pihak dalam hukum acara perdata. Yang pastinya penggugat siap mengadapi itu. Penggugat siap menghadapi banding itu,” timpal Ahmad Aziz. (*)