Kupang, KN – Proses hukum gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT kini memasuki tahap banding.
Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH mengatakan, semua pemegang saham punya hak untuk menyatakan banding.
Menurutnya, uang yang dikeluarkan untuk mengeksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang adalah uang milik masyarakat NTT.
Sehingga ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh para pemegang saham, jika tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Konsekuensinya ini uang rakyat. Kalau tidak banding, berisiko hukum, karena menguntungkan orang lain,” ungkap Apolos Djara Bonga kepada Koranntt.com, Selasa 21 November 2023.
Sebelumnya, Apolos Djara Bonga, SH selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT saat mendaftarkan banding di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat 17 November 2023 menyatakan, pihaknya melihat ada kelemahan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.
“Tentunya kita lihat ada kelemahan dari putusan itu. Bukan kita asal banding saja,” ujar Apolos kepada sejumlah awak media.
Ia menerangkan, salah satu alasan pihaknya mengajukan banding, adalah karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi di dalam persidangan.
Menurutnya, majelis hakim harusnya mempertimbangkan kesaksian dari pihak tergugat yang dihadirkan dalam persidangan, karena mereka adalah peserta RUPS yang sah, dan memberikan kesaksian di bawah sumpah.
“Mereka (hakim) pertimbangannya ansich bahwa 1365 KUHPerdata dan UU Nomor 40 Tahun 2007. Sementara ini ada Kemendagri tahun 1999, ada POJK, dan peraturan BI. Ini kompleks kalau bicara tentang bank ini. Karena ada Permendagri khusus yang mengatur soal ini,” jelasnya.
Apolos menegaskan, dengan pengajuan banding yang dilakukan oleh pemegang saham Bank NTT, maka perkara 309 mentah kembali.
“Ketika ada yang menyatakan banding, maka perkara ini mentah kembali. Mentah kembali. Tidak berlaku apa-apa. Perkara ini akan diperiksa lagi oleh pengadilan tinggi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Apolos membantah informasi yang berseliweran, bahwa seolah-olah ada putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa Izhak Rihi ditempatkan kembali jadi Dirut Bank NTT.
“Itu tidak ada dalam putusan. Saya sudah baca putusannya. Itu hanya berlaku di PTUN. Orang menggugat onrechtmatige daad untuk mengembalikan posisi. Itu dalam kasus TUN. Gugatan ini PMH, yang konsekuensinya kerugian materil dan moril, bukan menempatkan kembali seseorang,” tegas Apolos.
Ia menambahkan, di dalam dalil gugatannya, penggugat menyatakan bahwa dirinya adalah mantan Dirut Bank NTT, sehingga ada kerugian moril dan materil.
“Jadi ada berita bersileweran bahwa dia (penggugat) akan ditempatkan kembali ke posisinya. Itu ngawur. Putusan itu tidak bisa ditafsirkan lagi. Jelas-jelas tidak ada itu,” ungkapnya.
Apolos meminta agar para pihak yang berperkara jangan membuat berita bohong, karena ia melihat ada upaya menggembos Bank NTT.
Ia berjanji akan mengambil langkah tergas terkait informasi-informasi bohong yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu.
“Ini bukan masalah Bank NTT. Ini masalah pemegang saham. Jadi jangan dikaitkan dengan Bank NTT. Bank NTT hanya turut tergugat,” pungkasnya.
Ahmad Aziz selaku Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi yang dihubungi Koranntt.com mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses banding tersebut.
“Pada prinsipnya seperti yang saya smapikan pada kesempatan sebelumnya. Nyatakan banding itu haknya para pihak dalam hukum acara perdata. Yang pastinya penggugat siap mengadapi itu. Penggugat siap menghadapi banding itu,” timpal Ahmad Aziz. (*)