“Itu tidak ada dalam putusan. Saya sudah baca putusannya. Itu hanya berlaku di PTUN. Orang menggugat onrechtmatige daad untuk mengembalikan posisi. Itu dalam kasus TUN. Gugatan ini PMH, yang konsekuensinya kerugian materil dan moril, bukan menempatkan kembali seseorang,” tegas Apolos.

Ia menambahkan, di dalam dalil gugatannya, penggugat menyatakan bahwa dirinya adalah mantan Dirut Bank NTT, sehingga ada kerugian moril dan materil.

“Jadi ada berita bersileweran bahwa dia (penggugat) akan ditempatkan kembali ke posisinya. Itu ngawur. Putusan itu tidak bisa ditafsirkan lagi. Jelas-jelas tidak ada itu,” ungkapnya.

Apolos meminta agar para pihak yang berperkara jangan membuat berita bohong, karena ia melihat ada upaya menggembos Bank NTT.

Ia berjanji akan mengambil langkah tergas terkait informasi-informasi bohong yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu.

“Ini bukan masalah Bank NTT. Ini masalah pemegang saham. Jadi jangan dikaitkan dengan Bank NTT. Bank NTT hanya turut tergugat,” pungkasnya.