Setiap yayasan akan mengadakan rapat pembubaran, dengan keputusan yang menyebut aset yayasan sudah dibubarkan dan dialihkan ke aset yang disepakati untuk dijalankan, dengan tujuan memayungi lembaga gereja dan sekolah. “Terhadap organ yayasan hasil perdamaian baik Pengurus, Pembina dan Pengawas silahkan kedua belah pihak merundingkan siapa siapa saja yang akan bergabung,” katanya.
Dalam konteks perkara tersangka Paul Dima di Polda NTT, Umbu Kabunang menekankan bahwa upaya perdamaian harus dimanfaatkan dengan baik. “Jadi waktu dan kesempatan ini harus digunakan dengan baik, agar perkara ini endingnya perdamaian. Saya juga selalu komunikasi, setiap perkembangan saya selalu laporkan atau informasikan ke pihak Polda NTT,” ungkapnya.
“Jika perdamaian tercapai, perkara di Polda NTT akan dicabut, dan status hukum para tersangka yang ditahan dapat direhabilitasi, dan mengakhiri status mereka sebagai tersangka,” tambah Umbu Kabunang.
Dia menambahkan, Semua pihak diharapkan fokus pada kepentingan gereja dan jemaat, dan meninggalkan perbedaan persepsi dan perbedaan pendapat.



Tinggalkan Balasan