Ia menyatakan, pihaknya akan membuktikan di dalam persidangan, bahwa sumber uang yang ditansfer oleh terdakwa bukan dari uang Yayasan.
Karena semua uang Yayasan digunakan untuk kepentingan rumah sakit, dan kepentingan pribadi dr. Sahadewa dan dr. Shinta.
“Itu diakui oleh dr. Sahadewa dan tadi dr. Nani juga mengakui itu. Artinya ini ada pelanggaran terhadap UU Yayasan. Karena ada ketentuan yang menyatakan bahwa kekayaan Yayasan tidak boleh dibagi-bagi di antara organ-organ Yayasan,” ungkapnya.
Dr. Yanto Ekon menambahkan, sejauh ini dalam persidangan, belum ada pembuktian bahwa ada uang sebesar Rp5,4 Miliar masuk ke rekening milik terdakwa.
“Fakta sidang sejauh ini belum membuktikan kemana uang sebesar Rp5,4 Miliar tersebut. Padahal kalau berdasarkan laporan harian bank pada sistem laporan keuangan di RS Dedari dan keterangan saksi dr. Sahadewa maupun dr. Naning, justru membuktikan lebih dari Rp10 Miliar digunakan untuk kepentingan pribadi dr. Sahadewa dan dr. Shinta,” pungkas Dr. Yanto Ekon. (*)





Tinggalkan Balasan