Sedangkan di satu sisi, pihak Yayasan RSIA Dedari Kupang juga menuding terdakwa, bahwa yang bersangkutan menggelapkan uang sebesar Rp5 Miliar.

“Tetapi dalam berkas barang bukti yang diajukan, tidak jelas sumber uang Rp5,4 Miliar itu ke siapa. Sedangkan minggu lalu dr. Sahadewa mengatakan kepentingan pribadi mereka itu Rp5,4 Miliar. Kalau kami hitung, jumlah uang sekitar Rp10,8 Miliar untuk kepentingan pribadi dr. Shinta dan dr. Sahadewa dari tahun 2021-2022 dan belum terhitung tahun 2020. Kalau dihitung tahun 2020, berarti lebih. Jadi dapat diduga Rp5,4 Miliar itu mereka yang gunakan, bukan terdakwa,” jelasnya.

Dr. Yanto Ekon menerangkan, pihaknya telah memeriksa rekening koran terdakwa, dan pihaknya menemukan tidak ada uang Rp5,4 Miliar di rekening terdakwa.

“Tidak ada uang sejumlah Rp5,4 Miliar di rekening terdakwa. Kemudian saksi mengatakan ada uang yang ditransfer ke ayahnya, suami dan saudaranya. Nanti kita buktikan, bahwa ada uang yang ditransfer itu ada uang pinjaman bank, dan uang pensiun ayahnya,” tegas Dr. Yanto Ekon.