Kupang, KN – Sidang dugaan penyelewenangan uang Yayasan RSIA Dedari Kupang dengan terdakwa FDB, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 13 November 2023.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan 2 orang saksi yakni Direktur RSIA Dedari Kupang dr. Nanin Susanti dan pegawai BNI Kupang.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

Usai persidangan, Dr. Yanto M. P. Ekon selaku Penasehat Hukum terdakwa FDB menegaskan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak RSIA Dedari Kupang mengakui bahwa uang Yayasan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan bahwa, tidak ada satu bukti pun yang dihadirkan di dalam persidangan yang mengungkap bahwa uang Rp5,4 Miliar tersebut mengalir ke rekening terdakwa.

Dr. Yanto Ekon menyebut, dari tahun 2020 sampai 2021, ada uang senilai hampir Rp10,8 Miliar digunakan untuk kepentingan pribadi dr. Sahadewa dan dr. Shinta. Hal ini terungkap di dalam persidangan.