Seyogyanya Pihak Bank BRI Unit Borong harus melibatkan Achmad sebagai Penjamin. Tetapi dalam urusan ini, pihak BRI unit Borong hanya mengeluarkan Bukti Tanda Terima jaminan/agunan kredit yang diterbitkan oleh Costumer Service.
Lino menyimpulkan, Perjanjian Kredit antar Pihak Bank BRI Unit Borong dan Nasabah Cacat Prosedur.
Ia berharap, Pihak BRI Unit Borong harus bertanggung jawab atas persoalan ini. “Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” bebernya.
Hingga berita ini di turunkan, pimpinan BRI Unit Borong- Manggarai Timur belum berhasil untuk dimintai penjelasan, meski sudah berupaya dihubungi melalui via WhatsApp. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan