Borong, KN – PT BRI Unit Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) diduga menggelapkan agunan nasabah setelah meminjam dana Kredit Usaha Rakyat senilai Rp25.000.000.
Hal tersebut disampaikan Lino Makmur, keluarga korban (nasabah) kepada Media ini, Senin 9 Oktober 2023.
“Sebelumnya pada tahun 2016 nasabah yang bernama Taopik Akbar berhutang kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Borong. Jenis Hutang/Pinjaman adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro senilai Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Pihak BRI mewajibkan Nasabah untuk melampirkan jaminan/agunan,” ujar Lino
Saat itu, nasabah terpaksa meminjam agunan berupa Kwitansi dan Surat Pernyataan Jual-beli Tanah milik Penjamin (Sdr. Achmad).
Lino menjelaskan, Nasabah (Taopik Akbar) sejak tahun 2016 hingga 2019 sudah berprestasi yakni berkewajiban mengembalikan pinjaman (hutang) sesuai dengan ketentuan Pihak BRI Unit Borong.
Setelah Nasabah menyelesaikan pinjaman, Nasabah datang ke BRI Unit Borong bersama Penjamin untuk mengambil jaminan/agunan sejak tahun 2016, namun hasilnya nihil.





Tinggalkan Balasan