Pengembangan PLTP Ulumbu merupakan upaya transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT), sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% tahun 2025.

Langkah perluasan kapasitas PLTP Ulumbu 2×20 MW ini sangat strategis dan penting. Melalui pemanfaatan energi bersih dan murah yang bersumber dari geothermal Poco Leok, dapat menekan subsidi energi yang harus disediakan pemerintah, dan pemanfaatan energi listriknya dapat dinikmati oleh masyarakat setempat. (*/kn)