Selain BUMD dan BUMN, hal yang sama juga dilakukan oleh Kejari Manggarai dalam pendampingan pengadaan barang dan jasa penyelengaraan pemerintahan daerah.

“Upaya preventif yang diberikan oleh pengacara negara dengan tujuan agar penyenggaraan negara sesuai dengan relnya,” lanjut Bayu.

Kejaksaan pada prinsipnya meenyesuaikan dengan permohonan dari stakeholder yang bersangkutan. Namun kerja sama dengan pihak kejaksaan tidak dalam urusan fisik dan keuangan.

“Pendampingan itu dasarnya permohonan dari stakeholder, dimana kejakasaan kerja samanya dalam konteks ini. Kejakaasan tidak memberikan bantuan hukum terhadap kerusakan fisik, atau keuangan. Itu wewenang pemohon,” kata Bayu.

Ia menerangkan, Kejaksaan hanya memastikan agar kontrak yang dijalankan dengan rekanan jalan seperti apa adanya. Dengan posisi kejakasaan sebagai pengacara negara yang bisa memberikan pertimbangan hukum.

“Artinya ketika ada kegamangan, yang sumber dari pengelolaan keuangan negara, di situlah kejaksaan memberikan pertimbangan hukum,” tutup Sugiri