Ruteng, KN – Sebagai bentuk sinergitas perusahaan terhadap penyelenggaraan negara guna menciptakan akuntabilitas dan transparansi Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Komodo Ruteng teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaaan Negeri Manggarai di Ruteng, Rabu 21 September 2023.
Direktur Perumda Tirta Komodo Ruteng, Marselinus Sudirman menyatakan, MoU merupakan upaya untuk membangun Manggarai jadi lebih baik dari hari ke hari.
Menurut dia, Kejari Manggarai merupakan sebagai lembaga vertikal yang menjadi bagian penting untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Sedangkan Perumda Tirta Komodo yang menjadi bagian dari elemen kemajuan, transparasi dan akuntabilitas, tidak bisa ditawar dan menjadi sebuah keharusan untuk membangun sinergitas dengan pihak kejaksaan.
“Kita membangun komunikasi dengan Kejari Manggarai untuk kerja sama, sebagai pioner dari akuntabilitas dan transparansi. Kita harus lakukan bersama, sesuai dengan tupoksi masing-masing,” kata Marsel
Sementara Kepala Kejari Manggarai Bayu Sugiri dalam wejangannya menyampaikan, sinergitas antara instasi vertikal selama ini sering kali salah dipersepsi oleh publik.
Dikatakan Bayu, Kejaksaan Manggarai dalam hal kerja sama yang dibangun dengan berbagai pihak sesuai dengan tupoksinya sebagai pengacara negara, dalam memberikan pandangan hukum terkait keperdataan dan ketatausahaan
“Menjadi sebuah situasi yang kadang-kadang menjadi pertanyaan besar publik, jangan- jangan direktur PDAM merasa terlindungi. Kami bekerja sama ini tidak dalam konteks kewenangan yang lain, kerja sama yang dibangun ini dalam konteks keperdataan dan ketatausahaan negara, tidak dalam konteks kewenangan lainya,” tegas Bayu Sugiri
Hal ini didasari Undang-undang No.11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Negeri Rubublik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) dalam percepatan pembangunan proyek strategis Nasional.
“Pada prinsipnya bapa ibu sekalian ada tugas datum dalam konteks pertimbangan hukum, yang diberikan oleh pengacara negara atau legal asistensi, terutama juga diberi kewenangan audit hukum,” terang Bayu.
Selain BUMD dan BUMN, hal yang sama juga dilakukan oleh Kejari Manggarai dalam pendampingan pengadaan barang dan jasa penyelengaraan pemerintahan daerah.
“Upaya preventif yang diberikan oleh pengacara negara dengan tujuan agar penyenggaraan negara sesuai dengan relnya,” lanjut Bayu.
Kejaksaan pada prinsipnya meenyesuaikan dengan permohonan dari stakeholder yang bersangkutan. Namun kerja sama dengan pihak kejaksaan tidak dalam urusan fisik dan keuangan.
“Pendampingan itu dasarnya permohonan dari stakeholder, dimana kejakasaan kerja samanya dalam konteks ini. Kejakaasan tidak memberikan bantuan hukum terhadap kerusakan fisik, atau keuangan. Itu wewenang pemohon,” kata Bayu.
Ia menerangkan, Kejaksaan hanya memastikan agar kontrak yang dijalankan dengan rekanan jalan seperti apa adanya. Dengan posisi kejakasaan sebagai pengacara negara yang bisa memberikan pertimbangan hukum.
“Artinya ketika ada kegamangan, yang sumber dari pengelolaan keuangan negara, di situlah kejaksaan memberikan pertimbangan hukum,” tutup Sugiri
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dan Sekertaris Daerah Manggarai Fansi Aldus Jahang, jajaran manajemen Perumda Tirta Komodo Ruteng, dan Kabag Prokopim Manggarai Paulus Jeramun. (*)