“Pada prinsipnya bapa ibu sekalian ada tugas datum dalam konteks pertimbangan hukum, yang diberikan oleh pengacara negara atau legal asistensi, terutama juga diberi kewenangan audit hukum,” terang Bayu.
Selain BUMD dan BUMN, hal yang sama juga dilakukan oleh Kejari Manggarai dalam pendampingan pengadaan barang dan jasa penyelengaraan pemerintahan daerah.
“Upaya preventif yang diberikan oleh pengacara negara dengan tujuan agar penyenggaraan negara sesuai dengan relnya,” lanjut Bayu.
Kejaksaan pada prinsipnya meenyesuaikan dengan permohonan dari stakeholder yang bersangkutan. Namun kerja sama dengan pihak kejaksaan tidak dalam urusan fisik dan keuangan.
“Pendampingan itu dasarnya permohonan dari stakeholder, dimana kejakasaan kerja samanya dalam konteks ini. Kejakaasan tidak memberikan bantuan hukum terhadap kerusakan fisik, atau keuangan. Itu wewenang pemohon,” kata Bayu.
Ia menerangkan, Kejaksaan hanya memastikan agar kontrak yang dijalankan dengan rekanan jalan seperti apa adanya. Dengan posisi kejakasaan sebagai pengacara negara yang bisa memberikan pertimbangan hukum.
“Artinya ketika ada kegamangan, yang sumber dari pengelolaan keuangan negara, di situlah kejaksaan memberikan pertimbangan hukum,” tutup Sugiri
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dan Sekertaris Daerah Manggarai Fansi Aldus Jahang, jajaran manajemen Perumda Tirta Komodo Ruteng, dan Kabag Prokopim Manggarai Paulus Jeramun. (*)







Tinggalkan Balasan