Dikatakan Bayu, Kejaksaan Manggarai dalam hal kerja sama yang dibangun dengan berbagai pihak sesuai dengan tupoksinya sebagai pengacara negara, dalam memberikan pandangan hukum terkait keperdataan dan ketatausahaan
“Menjadi sebuah situasi yang kadang-kadang menjadi pertanyaan besar publik, jangan- jangan direktur PDAM merasa terlindungi. Kami bekerja sama ini tidak dalam konteks kewenangan yang lain, kerja sama yang dibangun ini dalam konteks keperdataan dan ketatausahaan negara, tidak dalam konteks kewenangan lainya,” tegas Bayu Sugiri
Hal ini didasari Undang-undang No.11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Negeri Rubublik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) dalam percepatan pembangunan proyek strategis Nasional.
“Pada prinsipnya bapa ibu sekalian ada tugas datum dalam konteks pertimbangan hukum, yang diberikan oleh pengacara negara atau legal asistensi, terutama juga diberi kewenangan audit hukum,” terang Bayu.





Tinggalkan Balasan