Meski demikian, dalam persidangan ahli juga menekankan bahwa, apapun keputusan yang diambil oleh pemegang saham Bank NTT tetap harus memiliki dasar, dan mengacu pada sejumlah aturan baik itu UU PT, POJK, Permendagri, maupun PBI.
Untuk diketahui, sidang dipimpin majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.
Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 4 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian surat dari pihak tergugat dan penggugat. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan