Kupang, KN – Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham (PS) Bank NTT, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 13 September 2023.
Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum perdata dari pihak tergugat yakni Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn.,.
Dalam keterangannya, Jonneri menerangkan proses pemberhentian Izhak Rihi oleh pemegang saham Bank NTT, yang menurutnya sah demi hukum.
“Pertama KHUPerdata mengatur ada kesepakataan antara para pihak. Mau tanda tangan atau tidak, kesepakatan itu sah secara hukum. Apabila di dalam zoom meeting para pihak sepakat, maka sah secara hukum,” ungkap Jonneri menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum pengugat, terkait keabsahan akta RUPS jika RUPS dilaksanakan secara daring.
Jonneri juga menerangkan, alasan pemberhentian Direksi dalam sebuah PT harus disampaikan, tetapi alasan-alasan pemberhentian tersebut tidak wajib dicantumkan di dalam akta RUPS.
Di samping itu, Jonneri juga menegaskan, kesempatan membela diri harusnya dilakukan pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini direksi yang diberhentikan.





Tinggalkan Balasan