Dalam konteks RUPS LB Bank NTT, Jonneri menyebut, ada waktu jedah sekitar 30 menit yang diberikan untuk mengajukan keberatan. Namun itu tidak digunakan, maka RUPS LB sah demi hukum.
“Ada tenggat waktu yang cukup diberikan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan keberatan. Kalau menurut pemahaman saya, dari awal dia (penggugat) harus tidak menerima keputusan RUPS tersebut yang mulia,” ujar Jonneri saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Sementara ketika ditanya oleh salah satu kuasa hukum pihak tergugat, ahli juga menegaskan, bahwa pemberhentian penggugat dari jabatan Dirut Bank NTT sah secara hukum.
“Misalnya dalam sebuah RUPS dan agendanya adalah Dirut diberhentikan, PSP menanyakan bagaimana pendapat pemegang saham, bagaimana pendapat komisaris dan direksi yang juga mempunyai hak bicara dalam RUPS? Tetapi ini tidak digunakan baik oleh komisaris. Yang bersangkutan (Dirut) juga tidak menggunakan hak berbicara. Tapi karena ini mendesak dan diambil keputusan RUPS LB atau extraordinary, dan disampaikan di dalam RUPS LB bahwa yang bersangkutan akan diberhentikan dan ada jedah waktu 30 menit, menurut anda, apakah sah pemberhentian itu?” tanya kuasa hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga. “Sah,” jawab ahli.





Tinggalkan Balasan