Dikatakan Shiddiq Surya Pratama, S.H, Laporan Hasil Penilaian Nomor: BPAD-NTTA3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp1.547.958.670,18 per tahun adalah tidak transparan, karena menggunakan persentase 4,3% (dasar hukumnya tidak sesuai dengan keadaan tahun 2014. Sebab, 2016 saja masih 2%) dan Harga Perkiraan Umum (HPU)/ Harga Pasar yang menjadi pembanding tidak jelas dan tidak pernah diperlihatkan benar dicari di harga tahun 2014 atau bukan.
“Seharusnya penilaian tersebut tidak mengikat untuk menentukan kerugian keuangan negara sepanjang telah berada di atas harga estimasi terendah yang diperbolehkan. Yang menjadi acuan adalah estimasi terendah di bawah NJOP sehingga baru bisa dikatakan terjadi kerugian keuangan negara bila Pemprov NTT menerapkan harga di bawah NJOP,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan