Kupang, KN – Sidang lanjutan gugatan terhadap pemerintah Provinsi NTT dan PT Flobamor kembali digelar pada Selasa 12 September 2023.
Dalam sidang tersebut, PT Sarana Investama Manggabar (SIM) mengajukan 14 bukti tambahan, untuk dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang.
“Dalam kesempatan ini, PT SIM menghadirkan 14 bukti tambahan yang menegaskan perihal kerugian yang terjadi berupa biaya pembangunan senilai kurang lebih Rp25 miliar, dan kehilangan potensi pendapatan sejak tahun 2020 (tanggal di PHK) s/d tanggal berakhirnya kontrak 25 tahun sejak tanggal beroperasi (tahun 2017), yakni hingga tahun 2043, yang mencapai ratusan miliar,” ujar Kuasa Hukum PT SIM Shiddiq Surya Pratama, S.H kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.
Ia menjelaskan dalam bukti tambahan, pihaknya melampirkan LAHP Ombudsman RI Perwakilan NTT yang menilai perkara memang harus diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Selain itu, adanya fakta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2018 tenang Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.





Tinggalkan Balasan