Kupang, KN – Sidang lanjutan gugatan terhadap pemerintah Provinsi NTT dan PT Flobamor kembali digelar pada Selasa 12 September 2023.
Dalam sidang tersebut, PT Sarana Investama Manggabar (SIM) mengajukan 14 bukti tambahan, untuk dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang.
“Dalam kesempatan ini, PT SIM menghadirkan 14 bukti tambahan yang menegaskan perihal kerugian yang terjadi berupa biaya pembangunan senilai kurang lebih Rp25 miliar, dan kehilangan potensi pendapatan sejak tahun 2020 (tanggal di PHK) s/d tanggal berakhirnya kontrak 25 tahun sejak tanggal beroperasi (tahun 2017), yakni hingga tahun 2043, yang mencapai ratusan miliar,” ujar Kuasa Hukum PT SIM Shiddiq Surya Pratama, S.H kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.
Ia menjelaskan dalam bukti tambahan, pihaknya melampirkan LAHP Ombudsman RI Perwakilan NTT yang menilai perkara memang harus diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Selain itu, adanya fakta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2018 tenang Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut adalah juklak mengenai diterapkannya penilai pemerintah daerah yang baru diimplementasikan di tahun 2018. Sebelumnya penilaian mengacu dan menggunakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah dan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Saat kontrak PKS 23 Mei 2014 ditandatangani penilaian tetap mengacu kepada Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan acuan estimasi terendah adalah dengan menggunakan NJOP. Pemprov NTT dalam menentukan nilai kontribusi di PKS 23 Mei 2014 tetap berada pada acuan nilai wajar yang di atas NJOP sekalipun tidak menggunakan penilai independen (KJPP),” ungkap Pratama.
Dengan munculnya Penilai Pemerintah Dearah di tahun 2018, sehingga penilaian bisa dilakukan Pemerintah Daerah sendiri. Hal tersebut menimbulkan kesewenang-wenangan, sehingga penilaian yang sudah dilakukan sebelumnya menjadi dievaluasi seluruhnya. Kemudian, jika tidak cocok harganya, maka akan dianggap salah dan tidak benar, bahkan dianggap merugikan kerugian keuangan negara dan dikriminalisasi, mengikuti selera rezim yang berkuasa.







Tinggalkan Balasan