Peraturan tersebut adalah juklak mengenai diterapkannya penilai pemerintah daerah yang baru diimplementasikan di tahun 2018. Sebelumnya penilaian mengacu dan menggunakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah dan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Saat kontrak PKS 23 Mei 2014 ditandatangani penilaian tetap mengacu kepada Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan acuan estimasi terendah adalah dengan menggunakan NJOP. Pemprov NTT dalam menentukan nilai kontribusi di PKS 23 Mei 2014 tetap berada pada acuan nilai wajar yang di atas NJOP sekalipun tidak menggunakan penilai independen (KJPP),” ungkap Pratama.

Dengan munculnya Penilai Pemerintah Dearah di tahun 2018, sehingga penilaian bisa dilakukan Pemerintah Daerah sendiri. Hal tersebut menimbulkan kesewenang-wenangan, sehingga penilaian yang sudah dilakukan sebelumnya menjadi dievaluasi seluruhnya. Kemudian, jika tidak cocok harganya, maka akan dianggap salah dan tidak benar, bahkan dianggap merugikan kerugian keuangan negara dan dikriminalisasi, mengikuti selera rezim yang berkuasa.