Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat fakta di tahun 2016 saja menurut Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 339/KEP/HK/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Besaran Persentase Kontribusi Tahunan dari Pelaksanaan Bangun Guna Serah atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur besaran persentase yang harus digunakan adalah 2% untuk dikalikan dengan nilai tanah dan luas tanah.
Persentase ini sah bahkan sudah digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam audit 2019 s/d 2021 dalam memberikan saran agar supaya Pemprov NTT bisa lebih mendapatkan untung (bukan kerugian keuangan negara).
“Nah, dalam kontrak PKS 23 Mei 2014, Pemprov NTT menentukan persentase yang dikalikan dengan nilai tanah dan luas tanah adalah dengan nilai persentase sebesar 3,3% mengacu kepada Peraturan Menkeu tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sehingga nilai persentasenya lebih besar dari acuan di tahun 2016,” jelasnya.
Ia menegaskan, masalah nilai wajar merupakan hasil riset lapangan yang sangat subjektif dari Penilai Pemerintah yang mengevaluasi, dia mau mengeluarkan harga yang lebih besar atau lebih kecil.
Dikatakan Shiddiq Surya Pratama, S.H, Laporan Hasil Penilaian Nomor: BPAD-NTTA3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp1.547.958.670,18 per tahun adalah tidak transparan, karena menggunakan persentase 4,3% (dasar hukumnya tidak sesuai dengan keadaan tahun 2014. Sebab, 2016 saja masih 2%) dan Harga Perkiraan Umum (HPU)/ Harga Pasar yang menjadi pembanding tidak jelas dan tidak pernah diperlihatkan benar dicari di harga tahun 2014 atau bukan.
“Seharusnya penilaian tersebut tidak mengikat untuk menentukan kerugian keuangan negara sepanjang telah berada di atas harga estimasi terendah yang diperbolehkan. Yang menjadi acuan adalah estimasi terendah di bawah NJOP sehingga baru bisa dikatakan terjadi kerugian keuangan negara bila Pemprov NTT menerapkan harga di bawah NJOP,” pungkasnya. (*)







Tinggalkan Balasan