Kupang, KN – Proses hukum gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.
Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH menyebut, poin-poin gugatan Izhak Rihi terhadap pemegang sahan Bank NTT tidak realistis.
“Saya minta jangan aneh-aneh, dan juga saya minta kepada hakim harus netral. Jangan aneh-aneh. Saya kasi peringatan memang,” tegasnya kepada Koranntt.com belum lama ini.
Apolos juga menyoroti pernyataan hakim dalam sidang yang menyebut Gubernur bukan PSP. Sedangkan sesuai dengan POJK, Gubernur NTT layak disebut PSP karena pemerintah Provinsi NTT punya saham di atas 25 persen.
Namun ia mengaku yakin bahwa hakim dalam sidang tersebut masih netral, dan pertanyaannya hanya untuk mencari tahu aturan yang mengatur tentang PSP di Bank NTT.
“Kenapa saya tidak protes waktu sidang? Karena saya yakin hakim masih netral. Mungkin mereka hanya mencari tahu. Tetapi itu tidak dibenarkan,” ungkap Apolos.
Menurut dia, saat ini banyak terjadi, pihak-pihak yang mengskenariokan putusan pengadilan, untuk mendapat aset atau tanah negara secara tidak sah, yang berujung pada risiko hukum yang sangat berat. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak dalam perkara gugatan terhadap pemegang saham Bank NTT agar lebih objektif melihat konstruksi perkara tersebut.
“Kita semua tahu hukum, ke mana mestinya konstruksi hukumnya. Memang gampang Rp64 Miliar? Yang wajar-wajar saja,” ungkapnya.
Apolos kembali menyatakan, gugatan Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT adalah gugatan yang tidak mendasar pada ketentuan hukum dan tidak punya validasi hukum.
“Bagaimana orang minta ganti rugi dengan alasan diberhentikan dengan tidak sah? Tidak sah dari aspek mana? Kalau antara posita dan petitum tidak nyambung, maka disebut gugatan ini kabur atau tidak jelas,” tegas Apolos.
Agenda RUPS Tidak Harus Tertulis
Dalam kesempatan yang sama, Apolos menjawab tudingan banyak pihak yang menyebut pemberhentian Izhak Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT tidak diagendakan di dalam sidang.







Tinggalkan Balasan