“Agenda itu susunan acara yang tidak harus tertulis. Apalagi ini melalui zoom meeting. Ketika dalam RUPS tahunan dan ditingkatkan menjadi RUPS Luar Biasa, dan ketika orang setuju, maka itu sah. Terminologi agenda harus dipahami benar. Di Sumut saja Dirut Bank Sumut diberhentikan melalui telepon,” pungkas Apolos.

Tuntutan Izhak Rihi

Sementara itu, mantan Dirut Bank NTT Izak Rihi sebagaimana dalam (petitum), menilai keputusan pemegang saham pengendali dan para pemegang saham bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (Nomor 160/KEP/HK/2020) tentang pemberhentian dirinya (Izak Rihi, red) sebagai Dirut Bank NTT masa bakti 11 Juni 2019 hingga 10 Juni 2023 adalah cacat secara hukum.

Izak Rihi meminta Hakim PN Kupang menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Nọmor: 18 tanggal O6 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan,S.H.. M.Kn., Notaris di Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang pemberhentian dengan hormat Penggugat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) adalah tidak sah dạn batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.