“Kita semua tahu hukum, ke mana mestinya konstruksi hukumnya. Memang gampang Rp64 Miliar? Yang wajar-wajar saja,” ungkapnya.

Apolos kembali menyatakan, gugatan Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT adalah gugatan yang tidak mendasar pada ketentuan hukum dan tidak punya validasi hukum.

“Bagaimana orang minta ganti rugi dengan alasan diberhentikan dengan tidak sah? Tidak sah dari aspek mana? Kalau antara posita dan petitum tidak nyambung, maka disebut gugatan ini kabur atau tidak jelas,” tegas Apolos.

Agenda RUPS Tidak Harus Tertulis

Dalam kesempatan yang sama, Apolos menjawab tudingan banyak pihak yang menyebut pemberhentian Izhak Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT tidak diagendakan di dalam sidang.

Menurut Apolos, agenda tidak selalu harus berupa catatan. Selain itu, aturan juga tidak mengharuskan bahwa pemberhentian direksi harus melalui agenda dan usulan KRN.

Ia mempertanyakan, aturan mana yang menyebut bahwa pemberhentian direksi harus melalui usulan KRN, dan jika tidak melalui usulan KRN maka batal demi hukum. Begitu juga terkait agenda sidang, yang menurutnya, tidak harus ditulis di dalam surat undangan.