Dengan demikian, maka posisi pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Gubernur NTT yang memiliki saham 31%, sangat layak disebut PSP.

Apolos dengan tegas meminta hakim agar tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang apriori atau pernyataan yang seolah-olah memberikan kesimpulan.

“Saya menjaga kondisi sidang agar lebih berwibawah. Namun sebenarnya hakim tidak diperkenankan memberikan pernyataan yang tidak bersifat netral,” tegas Apolos.

Ke depan, Apolos berharap agar hakim dalam memimpin sidang harus menjaga kode etik, agar sidang bisa berjalan adil bagi pihak penggugat maupun tergugat. (*)