Sementara pasal berikutnya menyebut PSP memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Aturan itu, kini telah dicabut dan diganti dengan POJK Pasal 1 ayat (21), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum,” ujar Apolos kepada wartawan, Jumat 1 September 2023.
Apolos menuturkan aturan POJK Pasal 1 ayat (21), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 menyebut, Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau Bank BHI sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau Bank BHI kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank BHI, baik secara langsung maupun tidak langsung.





Tinggalkan Balasan