Saksi mengaku punya kepedulian yang besar terhadap Bank NTT, karena di situ terdapat sejumlah uang milik masyarakat Sumba Timur. Karena itu, ia meminta agar pembayaran hanya bisa dilakukan oleh Bank NTT, usai ada keputusan pengadilan dan RUPS yang menyetujui proses pembayaran tersebut.

Gidion juga mengungkapkan persoalan, di mana Izhak Rihi semasa menjadi Dirut ingin mencairkan kredit puluhan miliar rupiah kepada perusahaan bermasalah.

“Kami dengar informasi dari Gubernur dalam suasana tidak resmi, bahwa Dirut menandatangani persetujuan kredit,” ungkapnya.

Saksi juga menyampaikan, pemberhentian Izhak Rihi tidak diagendakan dalam RUPS Luar Biasa. Hal tersebut juga terjadi saat pemberhentian mantan Dirut Daniel Tagu Dedo. 

Untuk diketahui, sidang dipimpin majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H dan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang. (*)