Menurutnya, saat diberhentikan dalam RUPS, Izhak harusnya mengajukan keberatan dan membela diri. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh mantan Dirut Daniel Tagu Dedo, yang diberhentikan pada November tahun 2017 silam.

“Tapi saat itu, beliau (Izhak) tidak bicara sama sekali menyampaikan protes atau keberatan terhadap pernyataan PSP bahwa Dirut tidak memenuhi syarat dan harus diberhentikan,” ujarnya.

Saksi juga menambahkan, selain tidak mengajukan keberatan, Izhak Rihi juga tidak menggunakan haknya selama 30 hari sesuai AD/ART untuk menolak keputusan RUPS LB. Menurut dia, Izhak waktu itu fokus mengikuti seleksi Direktur Kepatuhan, meski pada akhirnya tidak lolos fit and proper test.

Dalam kesaksiannya, Gidion juga menyampaikan bahwa Izhak Rihi dikabarkan ingin membayar masalah rekening kosong sebesar Rp12 Miliar di Bank NTT Bajawa. Keputusan itu menuai protes dari pemegang saham.

“Khusus kasus di Bajawa, waktu itu Bupati Ngada mendesak agar RUPS menyetujui pembayaran. Saya tidak setuju untuk Bank NTT membayar, karena ada masalah hukum di situ,” tegasnya.