Kupang, KN – Mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora hadir menjadi saksi dalam sidang gugatan Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT, Rabu 30 Agustus 2023.

Dalam kesaksiannya, Gidion menjelaskan sejumlah hal yang terjadi di dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Bank NTT, yang akhirnya memberhentikan Izhak Rihi dari jabatan Direktur Utama Bank NTT.

“Pada saat pelaksanaan, RUPS dibuka dan dipimpin oleh Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali. Kemudian dilakukan penyampaian LPJ oleh pengurus Bank NTT dalam hal ini direksi dan komisaris,” ujar Gidion Mbilijora.

Ia menjelaskan, usai pembacaan laporan pertanggungjawaban, RUPS semakin alot saat pembahasan kredit macet dan penyelesaian kredit macet yang tidak memenuhi target.

“Saat itu PSP mengatakan, Dirut tidak punya kemampuan menyelesaikan persoalan di Bank NTT. Gubernur menyatakan bahwa Dirut harus diberhentikan karena tidak mampu. Gubernur menanyakan kepada semua pemegang saham, dan tidak ada satu pun pemegang saham yang keberatan,” jelas Gidion dalam persidangan.