Di samping itu, ada sanksi pidana, di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Kepala Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Kupang sudah sesuai dengan Perda.

Ke depan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada Lurah dan LPM untuk menertibkan APK baliho Caleg di wilayahnya masing-masing.

“Dengan adanya dasar aturan itu, maka jika mereka temukan ada APK baliho Caleg, langsung ditertibkan,” ujar Noce.

Namun ia mengimbau Partai Politik untuk memberikan penjelasan yang baik kepada para Caleg, agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terjadi lagi. (*)