Kupang, KN – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menemukan ada 240 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) baliho citra diri Calon Legislatif (Caleg) di Kota Kupang.
Hal ini melanggar ketentuan tahapan Pemilu, pasalnya masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Plh Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange mengatakan, berdasarkan hasil temuan Bawaslu, terdapat 63 baliho Caleg PKB, dan 40 baliho Caleg PSI yang ditemukan di Kota Kupang.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan 23 baliho Caleg Hanura, 18 baliho caleg NasDem, 18 baliho Caleg PAN, 14 baliho Caleg PDIP, dan 14 baliho Caleg Perindo.
“Total baliho yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Kupang adalah 240 dari sejumlah partai politik,” ujar Yunior Adi Nange saat kegiatan Media Gathering di Kupang, Jumat 21 Juli 2023.
Ia menyampaikan, meski aturan-aturan ini sudah disosialisasikan kepada Partai Politik, namun pelanggaran pemasanganan APK baliho terus saja terjadi.
Dijelaskan Plh. Ketua Bawaslu Kota Kupang, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu.





Tinggalkan Balasan