“Sesuai lampiran PKPU 3 Tahun 2022 angka 7 mengatur bahwa masa kampanye Pemilu dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ungkapnya.

Untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Kupang terus melakukan sejumlah langkah pencegahan bekerja sama dengan pemerintah Kota Kupang.

“Bawaslu Kota Kupang melalui Panwaslu Kecamatan dan PKD telah melakukan identifikasi baliho. Baliho yang diidentifikasi berkaitan dengan nama, asal Partai, Bacaleg atau Caleg pada jenjang legislatif, ajakan dan tagline,” pintanya.

Ia mengaku semua baliho yang diidentifikasi terdokumentasi secara baik oleh pengawas. Pihaknya telah memilah baliho yang teridentifikasi berdasarkan unsur citra diri.

“Ke depan, Bawaslu Kota Kupang akan melakukan koordinasi dengan partai politik peserta pemilu sebagai langkah pencegahan. Koordinasi dengan Pemkot Kupang untuk merencanakan langkah penindakan,” ucapnya.

Ditambahkan Plh. Ketua Bawaslu Kota Kupang, terdapat sejumlah sanksi yang diterapkan kepada Parpol yang tidak menaati tahapan Pemilu diantaranya sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, dan penurunan atau pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye.