Selain itu KI NTT bertekat dan berkomitmen mewujudkan BP yang Informatif serta sebagai bentuk pertanggungjawaban KI NTT terhadap Publik untuk mewujudkan NTT Bangkit Masyarakat Sejahtera dengan Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini juga sejalan dengan misi Gubernur NTT poin 5 yaitu mewujudkan revormasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Jika kita semua yang hadir bersepakat untuk menjadikan NTT sebagai Provinsi yang informatif, maka sangatlah muda kita wujutkan NTT sebagai provinsi yang informative. Tetapi jika sebaliknya kita tidak berkomitmen bersama untuk mewujudkan semua ini maka implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 akan berjalan di tempat,” ujar Agus Baja.
Ia menjelaskan, untuk Badan Publik Vertikal termasuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada umumnya sudah baik dalam implmentasi UU Nomor 14 tahun 2008.
BP perguruan tinggi hanya 1 yang mendapat penghargaan, BP LSM tidak ada, BP BUMN tidak ada dan BP BUMBD ada dua dan partai politik hanya 1 partai yang mendapat penghargaan.





Tinggalkan Balasan