Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang meraih penghargaan Badan Publik (BP) Informatif Tahun 2023.

Penghargaan diserahkan kepada Pj. Wali Kota Kupang di Aula El Tari, Selasa 18 Juli 2023, dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Nusa Tenggara Timur Oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penganugerahan penghargaan ini diadakan untuk menilai sejauh mana Badan Publik (BP) mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik menandakan bahwa BP memenuhi hak warga Negara untuk mengakses Informasi Publik (IP) yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Selain itu pemerintahan yang terbuka juga akan meningkatkan legitimasi dan kepercayaan (trust) publik pada BP.

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua BP dan pimpinan PD. Informasi dan Dokumentasi pada BP dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dimana informasi harus diberikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.

Komisi Informasi Provinsi NTT tahun ini mengiriman form SAQ (Self Assessment Questionnaire) atau Penilaian mandiri ke 190 institusi di seluruh NTT, namun yang mengembalikan form SAQ tersebut hanya 107 institusi.

5 kategori penilaian diberikan kepada BP yaitu: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Dari 5 kategori tersebut ada 56 BP yang memperoleh predikat atau penghargaan informatif, 18 BP menuju informative, 22 BP berpredikat cukup informative, 8 kurang informatif, 3 BP tidak informatif.

Pemerintah Kota Kupang untuk pertama kalinya dianugerahi penghargaan BP Informatif dan merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang berpredikat informatif.

Selain itu Pemkot Kupang juga mendapatkan predikat terbaik satu dalam kategori BP Informatif, bersamaan dengan beberapa institusi vertikal lain yang ada di seluruh Provinsi NTT dan PD Pemprov NTT.