Selain itu KI NTT bertekat dan berkomitmen mewujudkan BP yang Informatif serta sebagai bentuk pertanggungjawaban KI NTT terhadap Publik untuk mewujudkan NTT Bangkit Masyarakat Sejahtera dengan Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini juga sejalan dengan misi Gubernur NTT poin 5 yaitu mewujudkan revormasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Jika kita semua yang hadir bersepakat untuk menjadikan NTT sebagai Provinsi yang informatif, maka sangatlah muda kita wujutkan NTT sebagai provinsi yang informative. Tetapi jika sebaliknya kita tidak berkomitmen bersama untuk mewujudkan semua ini maka implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 akan berjalan di tempat,” ujar Agus Baja.
Ia menjelaskan, untuk Badan Publik Vertikal termasuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada umumnya sudah baik dalam implmentasi UU Nomor 14 tahun 2008.
BP perguruan tinggi hanya 1 yang mendapat penghargaan, BP LSM tidak ada, BP BUMN tidak ada dan BP BUMBD ada dua dan partai politik hanya 1 partai yang mendapat penghargaan.
“Karena itu bagi BP yang belum pernah ikut serta sebagai BP yang dinilai oleh KIP NTT, maka saya berharap di tahun 2024 harus terlibat untuk dinilai. Jika BP tersebut tidak ikut serta untuk dinilai, maka tidak ada alat ukur lain untuk mengukur BP tersebut transparan atau tertutup,” jelasnya.
Agus Baja berpesan bagi BP yang mendapat penghargaan dengan predikat Cukup Informatif, agar terus berjuang untuk berbenah.
“Bagi BP yang mendapat penghargaan dengan predikat menuju informative berjuanglah, agar tahun depan meraih predikat informative. Dan bagi BP yang meraih predikat informative berjuanglah agar tetap menjadi yang terbaik. Akhirnya mari bergandeng tangan mewujudkan BP Se-NTT yang informatif, dengan demikian suatu saat nanti provinsi NTT menjadi Provinsi yang informatif,” pungkasnya. (*/KN)







Tinggalkan Balasan