Dalam Sambutannya, Kepala Dinas LHK NTT, Ondy Christian Siagian, SE, MSI, menyampaikan, KLHS memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana, atau program yang selanjutnya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan evaluasi perencanaan wilayah, salah satunya Rencana Tata Ruang Wilayah.

Menurutnya, KLHS RTRW juga disusun seiring dengan penyusunan RZWP3K oleh Dinas Kelautan Perikanan yang sampai saat ini juga masih disinkronkan dengan KRP ruang darat di RTRW.

Lebih lanjut Ondy mengatakan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini sangat diperlukan sebagai proses partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan.

“Melalui Konsultasi Publik ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap proses penyusunan KLHS revisi RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.