Sehingga dapat menghasilkan kajian yang mendalam terkait dampak pemanfaatan ruang berdasarkan 6 (enam) kajian KLHS, khususnya pada kajian tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan iklim serta upaya adaptasi mitigasi melalui pengarusutamaan gender yang akan dituangkan dalam alternatif perbaikan KRP yang selanjutnya akan menjadi rekomendasi dalam KLHS Revisi RTRW Provinsi NTT tahun 2022-2042.
Dony Arif Wibowo dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra) KLHK, mengatakan, KLHS menunjukkan komitmen Pemda NTT dalam pengelolaan lingkungan, karena KLHS berfungsi sebagai environmental dan social safeguard. P3E KLHK siap mendukung pelaksanaan KLHS baik RTRW, RPJPD, maupun RPJMD.
Umur RTRW Provinsi NTT tahun 2010-2030 sudah mencapai dua belas tahun. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).



Tinggalkan Balasan