Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Pj. Wali Kota Kupang menyerahkan dana santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp. 42.000.000,- kepada 3 (tiga) orang ahli waris tenaga kerja Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang yang meninggal dunia. Harapannya dengan adanya santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, bahkan bagi anak ahli waris yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh beasiswa hingga perguruan tinggi. (PKP_chr)