Harapannya dengan adanya pendataan yang akurat hingga ke tingkat RT/RW, bisnis retail, UMKM, serta perusahaan di Kota Kupang, maka selanjutnya pemerintah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata para tenaga kerja agar dapat diasuransikan.

Ia juga meminta agar proses pemutakhiran data tenaga kerja ini secepatnya dilakukan agar seluruh tenaga kerja di Kota Kupang bisa memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama dengan berbagai pihak seperti rumah ibadah, perusahaan, UMKM dan lain sebagainya diharapkan mampu memberikan informasi terkait tenaga kerja.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, dalam laporannya mengatakan FGD dilakukan untuk membahas hal-hal teknis tentang jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada di Kota Kupang yang masih sangat rendah yaitu 23%. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Kota Kupang telah memiliki perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya jaminan sosial atau perlindungan yang diberikan kepada masyarakat ini, diharapkan mereka tidak perlu lagi meminta bantuan ke orang lain ketika mengalami musibah baik itu kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun. Saat ini juga ada jaminan kehilangan pekerjaan yang apabila pekerja ter-PHK maka dia bisa survive dengan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan serta informasi lapangan kerja dari Disnakertrans,” tambahnya.