“Dengan adanya jaminan sosial atau perlindungan yang diberikan kepada masyarakat ini, diharapkan mereka tidak perlu lagi meminta bantuan ke orang lain ketika mengalami musibah baik itu kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun. Saat ini juga ada jaminan kehilangan pekerjaan yang apabila pekerja ter-PHK maka dia bisa survive dengan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan serta informasi lapangan kerja dari Disnakertrans,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Pj. Wali Kota Kupang menyerahkan dana santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp. 42.000.000,- kepada 3 (tiga) orang ahli waris tenaga kerja Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang yang meninggal dunia. Harapannya dengan adanya santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, bahkan bagi anak ahli waris yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh beasiswa hingga perguruan tinggi. (PKP_chr)







Tinggalkan Balasan