Narasumber lain, Ketua Departemen Perlindungan Kesehatan DPKN, dr. Hariyadi Wibowo, SH, MARS., memaparkan bahwa pemberian pelayanan kesehatan oleh rumah sakit bagi ASN, terutama terkait tujuan penyelenggaraan rumah sakit sesuai Pasal 3 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, yaitu mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit; meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Menanggapi usulan Ketua umum Korpri dan paparan dua narasumber, Togap Simangunsong selaku Staf Ahli Mendagri mencoba mengkomparasikan pelayanan kesehatan bagi ASN pada saat Askes dan sesudah BPJS Kesehatan.
Togap pun merinci kondisi yang diharapkan ASN, antara lain, mendapatkan pelayanan kesehatan setidaknya sama seperti ketika pelayanan peserta Askes; mendapatkan asuransi swasta seperti, BUMN, BPJS Kesehatan, dan Jamsotek, diberi peluang asuransi tambahan/on top BPJS Kesehatan, serta bisa berobat ke dokter praktek yg kerjasama dengan BPJS.





Tinggalkan Balasan