Namun jalan tersebut tetap diblokir sampai ada kesepakatan dengan pihak Pemkab SBD. “Jalan itu bisa dibuka, tapi harus ada kesepakatan dulu untuk melaksanakan isi berita acara tersebut untuk ganti rugi dalam bentuk non material. Masyarakat sepakat Pemkab SBD harus ganti rugi dalam bentuk uang,” pungkasnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan