Kemudian pada tanggal 18 Juli 2013, terjadi pertemuan antara Pemkab SBD dan pemilik lahan. Saat itu dibuatkan berita acara pertemuan, di mana Pemkab SBD berjanji melakukan ganti rugi lahan milik warga, usai Pilkada pada September 2013. Meski sudah ada perjanjian, namun hingga saat ini, kesepakatan itu tidak ditindaklanjuti.

“Sampai dengan 2023, perasaan masyarakat memuncak dan membuat aksi pemblokiran jalan menuju pusat pemerintahan SBD,” tegasnya.

Bupati SBD Lapor Warga

Imbas dari penutupan jalan tersebut, Bupati Sumba Barat Daya Kornelius Kodi Mete, akhirnya melaporkan pemilik tanah atas nama Bulu Bili ke Polres SBD pada tanggal 14 April 2023.

Laporan Bupati Kodi Mete ke Polres SBD menyebut bahwa pemilik tanah Bulu Bili melakukan penyerobotan tanah milik Pemkab SBD.

“Tanggal 12 Maret 2023 saya layangkan somasi, dan tanggal 14 April 2023 pemilik lahan mendapat panggilan dari Polres SBD,” ucap Umbu Robaka.

Dengan laporan tersebut, Umbu Robaka menyatakan akan terus mendampingi kliennya untuk menghadapi proses hukum di Polres SBD.