Dikatakan senator AWK, keputusan menjadi calon DPD RI juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang sudah memberikan KTP sebagai syarat awal menjadi calon DPD RI.
AWK berharap dengan dukungan dari masyarakat NTT, maka ia bisa kembali berjuang untuk terpilih dan menjadi anggota DPD RI guna memperjuangan kepentingan rakyat.
“Terima kasih kepada KPU dan teman-teman media yang terus bersama saya, memberikan informasi kerja-kerja saya dan tahapan-tahapan yang sudah saya ikuti hingga saat ini,” ucap AWK.
“Harapan saya, ke depan kita terus bersama dalam rangka membangun daerah NTT, dan kiranya 2024 kepercayaan yang diberikan saya pada tahun 2019 itu, diberikan sekali lagi untuk melanjutkan keanggotaan DPD RI periode 2024-2029,” pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu mengatakan, KPU Provinsi NTT telah memeriksa data dan dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPD RI Provinsi NTT atas nama Angelius Wake Kako, S.Pd.,M.Si.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap data dan dokumen bakal calon sebagaimana dimaksud, yaitu pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian, serta pemeriksaan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD.





Tinggalkan Balasan