Untuk diketahui laporan Bank NTT jiga dikrim ke Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kapolri, Bank Indonesia, OJK, LPS, Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Kajati, Dewan Pers, juga Facebook perwakilan Indonesia, untuk langkah-langkah penertiban, karena pemberitaan-pemberitaan sudah mencederai nilai-nilai kebenaran. (*)